Langsung ke konten utama

Problematika Aktual Hukum Islam

Sering sekali di tengah-tengah masyarakat dijumpai, dalam melakukan syari'at Agama Islam, baik yang fardhu maupun yang sunnah, mereka tidak mengetahui dasar hukumnya baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah maupun aqwalul ulama'. Banyak dari mereka yang melakukan Ibadah seperti sholat, puasa dan lain-lainya, tanpa mengetahui sumber hukumnya juga mengamalkan tahlilan, membaca sholawat Nabi, istighosah atau amaliyah lainnya tanpa memahami dalil Al-Qur'an maupun Al-Hadistnya.


Mereka lebih mengetahui bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuatu yang telah dilakukan oleh para ulama yang terdahulu. Memang itu bukan kesalahan, akan tetapi akan menjadikan kesalahan fatal jika kita tidak mengetahui hukumnya karena didalam beragama atau mengamalkan amaliyah agama harus mengetahui dasar-dasar hukum agamanya. Tidak sedikit orang yang dulu giat bertahlil mendoakan orang sholeh, mengenal barokah berkah, sholawat Nabi dan maulid diba' sekarang menjadi benci dan membid'ahkannya. Padahal hal ini tidak akan terjadi jika kita mengetahui jika mereka mengetahui dan memahami dalil-dalilnya dengan baik dan benar.

Oleh, Al-Ust. Muhammad Faris Aresy

Selanjutnya di blog saya ini akan ada pembahasan lebih lanjut mengenai Problematika Aktual Hukum Islam dengan menerima berbagai pertanyaan dan komentar yang akan di jawab
Oleh
Al-Ust. Muhammad Faris Aresy dimana ia adalah seorang da'i yang dengan tegas menanggapi masalah Problematika Aktual Hukum Islam sedangkan saya adalah perantara sebagai penulis pada media blog ini.

Terimakasih

Komentar

  1. sudah bid'ah, syirik lagi, waduh, setan di indonesia semakin hebat.

    BalasHapus
  2. Benar sekali... banyak orang yang beribadah tanpa mengetahui hukumnya atau sekedar mencontoh tetua mereka (Taqlid), bagus kalau sesuai hukum tapi negatifnya apabila Tetua mereka keliru sebagaimana sifat manusia maka pengikutnyapun akan tetap mencontohnya.
    Pendapat saya mari bersama menuntut ilmu dari berbagai sumber dan media, cari dan temukan dalil yang sesuai, atau tanyakan kepada ulama yang bisa dipercaya.

    Semoga bermanfaat. Terima kasih.
    http://www.persatuanislam.wordpress.com

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan Menanggapi ?